Sabtu, 25 Februari 2017

INI HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!! BANTU BAGIKAN AGAR BNYAK YG TAU

Pertama, Saat masihlah bujangan setahun lebih waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masih tetap saya ingat yaitu jawaban beliau. Bila mulut serta lidah yakni tempat lakukan beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.

Tengah k3m4lu4n yakni tempat keluarnya najis seperti air kencing serta m4dz!. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang jelek (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.



Ke-2, saya peroleh dari internet demikian hari waktu itu yang datang dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :

Pertanyaan :

Apa hukum *r4l s3**k5?

Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia segi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yakni haram, tak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Jika memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Bila (air m4dz**y itu) masuk kedalam


mulutnya
lalu ke perutnya jadi mungkin saja akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai


haramnya hal semacam itu -sebagaimana yang saya dengarkan selekasnya dari beliau-. ”

Baca Juga LAGI-LAGI HEBOH !!! Kasus baru anak Di Jemput Waktu Pulang Sekolah Dan Darahnya Di Sedot Orang Tidak Di Kenal.. Tolong Sebarkan..!!!

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yakni perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punyai basic umum bila dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (sama) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta lihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi diambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, terutama hewan yang sudah di kenali kejelekan perilakunya. Jadi harusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- terasa tinggi untuk sama hewan-hewan. ”

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di group grup muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal semacam itu lantaran ia memakai waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta jangan sampai ia terkait dengannya kecuali sama seperti perintah Allah. Jika ia terkait dengannya kecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk juga melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”

Related Posts

INI HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..!! BANTU BAGIKAN AGAR BNYAK YG TAU
4/ 5
Oleh